
aiotrade,
SURABAYA – Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) memberikan tanggapan terkait rencana Wali Kota Eri Cahyadi yang akan melakukan perubahan total pada sistem parkir konvensional menjadi digital, yang akan berlaku mulai Januari 2026.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perbedaan Sistem Parkir di Surabaya
Wakil Ketua PJS Feri Fadli menjelaskan bahwa sistem parkir di Kota Pahlawan terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir di lahan tempat usaha dan parkir di tepi jalan umum (TJU). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
“Berdasarkan Perda, ada dua jenis parkir. Parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi, sedangkan parkir di halaman lahan usaha dikenakan pajak,” ujar Feri, Jumat (19/12/2025).
Feri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan wacana implementasi sistem parkir digital di halaman tempat usaha. Menurutnya, pengusaha memiliki hak untuk memilih sistem parkir yang digunakan.
“Kalau di halaman [tempat usaha], itu adalah hak dari pemilik lahan. Pemerintah hanya bisa mengamankan pajak sebesar 10%,” ujarnya.
Namun, kata dia, Pemkot Surabaya juga harus melihat kondisi lahan parkir yang tersedia di masing-masing tempat usaha. Sebab, tidak semua lokasi usaha memungkinkan untuk menerapkan sistem parkir digital.
“Contohnya ada restoran mie di Jalan Ambengan yang tidak bisa menerapkan sistem digital karena sulit menempatkan alatnya. Di Jalan Bung Tomo pun macet, sehingga jika ada portal, kendaraan akan kesulitan masuk,” jelas Feri.
Masalah dalam Sistem Parkir Digital di Tepi Jalan Umum
Sementara itu, mengenai sistem parkir digital di tepi jalan umum, Feri menyebut bahwa hal tersebut masih jauh dari realisasi. Ia menyoroti masalah bagi hasil antara Pemkot Surabaya dengan para jukir, yang dirasa tidak adil oleh paguyuban.
“Bagi hasilnya merugikan, yaitu 20% untuk jukir dan 80% untuk pemerintah. Masa jukir yang bekerja hanya mendapat 20%? Jadi menurut saya, jika memang akan digitalisasi, Perda harus diubah terlebih dahulu,” ujarnya.
Feri juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penghasilan yang diterima para jukir tepi jalan umum. Apakah tetap menggunakan sistem bagi hasil atau upah kerja.
“Jika sistem gaji, lalu bagaimana dengan jukir pembantu? Ada sekitar 1.370 titik parkir di tepi jalan umum, ditambah minimal dua orang per titik, maka jumlahnya sudah mencapai ribuan. Jukir pembantu juga memiliki KTA dari Dishub, ini harus jelas aturannya. Jika sistem gaji, siapa yang digaji? Jika hanya jukir utama, maka PJS pasti menolak,” tambahnya.
Harapan untuk Diskusi yang Lebih Transparan
Dengan demikian, Feri berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dapat segera membicarakan rencana penerapan sistem parkir digital dengan para jukir. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat sistem baru tersebut.
Mengingat kompleksitas dan perbedaan karakteristik sistem parkir di Surabaya, langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot harus disertai dengan transparansi dan keterlibatan langsung dari para pemangku kepentingan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak.
Komentar
Kirim Komentar