
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Non-Tunai untuk Mengurangi Konflik
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis dalam menghadapi polemik yang terjadi antara juru parkir (jukir) liar dan pengguna kendaraan. Wali Kota Eri Cahyadi secara resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir non-tunai di kota pahlawan. Dengan sistem ini, warga atau pemilik kendaraan tidak lagi dapat membayar dengan uang tunai. Pembayaran harus dilakukan melalui QRIS atau e-money.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sistem parkir non-tunai ini akan berlaku di 1.510 titik yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri konflik antara jukir dan pengguna kendaraan. Menurut Eri Cahyadi, penerapan parkir digital merupakan bentuk implementasi nilai-nilai bela negara di era modern. Ia menegaskan bahwa menjaga kerukunan dan membangun sistem yang transparan adalah kunci kemajuan kota.
"Kami ingin mengakhiri konflik antara juru parkir (jukir) dan pengguna kendaraan. Dengan sistem non-tunai, semuanya tercatat secara transparan. Tidak ada lagi jukir yang meminta tarif melebihi aturan, dan masyarakat mendapatkan kepastian," ujar Eri Cahyadi usai peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 di Jalan Sedap Malam, Surabaya, Jumat, 19 Desember 2025.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi para pengusaha di Surabaya. Dengan penggunaan gate system atau kartu e-Toll, potensi pungutan liar (pungli) dapat diminimalisir, sehingga iklim investasi dan ekonomi kota semakin kuat.
“Pengusaha bisa mengelola lahan parkirnya dengan nyaman menggunakan alat e-Toll atau gate system. Tidak boleh ada lagi gangguan atau pungutan liar. Jika pengusaha nyaman, ekonomi Surabaya akan bergerak kuat,” tambah Eri.
Jadwal Implementasi dan Cara Pembayaran Parkir di Surabaya
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa sistem ini akan mulai diuji coba secara masif hingga Januari 2026. Masyarakat dapat membayar menggunakan:
- Kartu e-Money / e-Toll (Mandiri, BRI, BNI, BCA, dll).
- QRIS (Melalui aplikasi m-banking atau dompet digital).
Petugas parkir akan dibekali alat Electronic Data Capture (EDC) atau aplikasi khusus di ponsel mereka. Targetnya, pada Februari 2026, sistem ini sudah berlaku penuh di 1.510 titik lokasi parkir di Surabaya dengan total 1.749 jukir resmi.
Tahapan implementasi akan dibagi menjadi dua gelombang:
- Pada pertengahan Januari akan diterapkan di 717 titik lokasi parkir.
- Akhir Januari akan ditambahkan 716 titik lokasi lainnya.
- Februari 2026 berlaku serentak di seluruh titik.
“Pada Februari akan berlaku serentak di seluruh wilayah Surabaya,” imbuhnya.
Trio mengakui bahwa kartu e-Toll menjadi prioritas karena prosesnya lebih cepat dibandingkan QRIS yang terkadang terkendala jaringan atau kerumitan membuka aplikasi m-banking.
Pengawasan Ketat dengan CCTV Portabel
Untuk memastikan data kendaraan akurat dan mencegah kecurangan di lapangan, Dishub Surabaya akan mengerahkan teknologi pengawasan terbaru. Sebanyak 50 unit CCTV portabel akan dipasang secara bergantian di titik-titik strategis seperti Jalan Tunjungan dan Jalan Sedap Malam untuk memantau volume kendaraan secara real-time.
“Jadi untuk pengawasanya kami akan memasang CCTV portable yang bisa dipindah-pindahkan. Misalnya setelah di letakan di Jalan Sedap Malam bisa digunakan juga di Jalan Tunjungan dan sebagainya,” jelas Trio.
Tarif Parkir Surabaya 2026
Terakhir, ia menambahkan selama periode uji coba sampai Januari 2026 pembayaran tunai masih diterima. Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif tetap normal yakni:
- Motor: Rp 2.000
- Mobil: Rp 5.000
“Selama uji coba tunai masih diterima, kami berharap pada Februari sudah bisa dijalankan secara menyeluruh. Untuk tarif parkirnya sama yakni, Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil,” pungkas dia.
Komentar
Kirim Komentar