
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Langkah Pemerintah Merespons Putusan MK Terkait Penempatan Anggota Polri
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia digelar pada Sabtu, 20 Desember, yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Rapat ini dilakukan untuk membahas langkah-langkah lanjutan pemerintah dalam menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di masyarakat maupun antar instansi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, rapat ini bertujuan untuk memastikan adanya keseragaman dalam penerapan aturan hukum. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yusril menekankan bahwa regulasi di tingkat PP diperlukan agar tercipta kepastian hukum yang seragam. Menurutnya, analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian telah disampaikan kepada Presiden. Ia menegaskan bahwa putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian, dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
"Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian," ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurutnya, telah tercapai kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan," kata Yusril.
Partisipasi Publik dalam Proses Reformasi Polri
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisinya telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukan. "Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok," ujarnya.
Menurut Jimly, partisipasi publik menjadi penting karena kebijakan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan," tambahnya.
Pandangan Instansi Terkait
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kesadaran Nasional (Lemhannas), Kementerian ESDM, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyampaikan pandangan terkait kebutuhan institusional terhadap personel Polri.
Beberapa instansi menilai bahwa kehadiran anggota Polri masih dibutuhkan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan harus dilakukan dengan adanya masa transisi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari gangguan terhadap operasional lembaga-lembaga tersebut.
Komentar
Kirim Komentar