
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemkab Mura dan DPRD Sepakat Dua Raperda Baru
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura mencapai persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (19/12).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi dan dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus. Hadir juga unsur Forkopimda, para Asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD Kabupaten Mura, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mura. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang III Tahun 2025.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura yang disampaikan oleh anggota DPRD, Tuti Marheni, menyebut bahwa dua raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dua Raperda yang Disetujui Bersama
Dua raperda yang disetujui bersama tersebut, yakni raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha serta tentang pemberian insentif bagi pemuka agama. Persetujuan bersama tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan unsur forkopimda, para anggota DPRD, serta pejabat terkait lainnya.
Penjelasan Bupati Mura
Bupati Mura, Heriyus dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Mura atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepastian dan kemudahan berusaha di Kabupaten Mura.
Sementara itu, raperda tentang pemberian insentif bagi pemuka agama merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Pemkab Mura terhadap peran penting pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat.
Tujuan dari Raperda
Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha bertujuan untuk memberikan dorongan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mura. Dengan adanya insentif, diharapkan dapat menarik minat investor dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi.
Sementara itu, raperda tentang pemberian insentif bagi pemuka agama dirancang untuk menghargai kontribusi para pemuka agama dalam menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Ini juga menjadi wujud apresiasi Pemkab Mura terhadap peran aktif mereka dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.
Langkah Selanjutnya
Setelah disahkan, kedua raperda ini akan segera diimplementasikan melalui berbagai kebijakan dan program yang telah direncanakan. Diharapkan, raperda ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Mura, khususnya dalam bidang ekonomi dan sosial budaya.
Selain itu, Pemkab Mura dan DPRD akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap implementasi raperda agar dapat memberikan hasil yang optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar