
Kasus KDRT di TTU: Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan. Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, kuasa hukum korban, meminta Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka atas dugaan tindakan KDRT terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo (32).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Maidin Kosepa adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU. Dalam pernyataannya, Yulianus mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU untuk mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut.
Proses Penyelidikan yang Dilalui
Yulianus menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu. Saat mendatangi Polres, pihaknya diminta oleh penyidik untuk menambah keterangan saksi, yang telah dipenuhi. Ia menegaskan bahwa dengan adanya lebih dari dua alat bukti, pihaknya berharap agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Yulianus, korban telah beberapa kali mengalami aksi kekerasan yang menyebabkan luka fisik seperti lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri pada ulu hati. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing akibat pukulan di kepala dan ulu hati. Saat ini, klien mereka tidak bisa beraktivitas normal.
Kejadian KDRT yang Berulang
Sebelumnya, diketahui bahwa MK, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten TTU, diduga melakukan KDRT terhadap istrinya SAM (32). Kejadian ini terjadi di kediaman mereka di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, TTU sekira pukul 16.30 wita. Awalnya, terjadi adu mulut antara MK dan istrinya karena sang istri mendapatkan informasi jika suaminya telah menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain.
Tudingan tersebut memicu amarah MK hingga akhirnya melayangkan pukulan secara membabi buta kepada korban. Akibatnya, korban babak belur dan jatuh pingsan. SAM mengaku bahwa dirinya tidak sempat ke Sekolah karena sedang sakit. Saat suaminya pulang sore hari, mereka memang sempat bertengkar.
Pengalaman Trauma Korban
SAM mengungkapkan bahwa kejadian KDRT ini bukanlah yang pertama kalinya. Ia menyebut bahwa ini adalah kejadian kelima yang dialaminya. Awalnya, ia tidak berniat melapor karena berharap suaminya akan berubah. Namun, setelah kejadian ini, ia memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyesalkan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU. BDS, salah satu kerabat dekat korban, menyampaikan kekesalannya karena hingga saat ini, pelaku belum diproses hukum. Ia berharap agar Polres TTU bertindak tegas dan segera mengamankan pelaku guna dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum
BDS juga meminta Bupati TTU agar segera memanggil MK untuk dimintai keterangannya dan diberi tindakan tegas sesuai kode etik dan disiplin PNS. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MK tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang patut diteladani.
Komentar
Kirim Komentar