Penasihat hukum yakin Laras Faizati bebas dari penjara

Penasihat hukum yakin Laras Faizati bebas dari penjara

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Penasihat hukum yakin Laras Faizati bebas dari penjara, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Kuasa Hukum Optimis Kliennya Akan Bebas dari Penjara

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Laras Faizati Khairunnisa, yang diduga terlibat dalam penghasutan demonstrasi Agustus 2025, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama satu tahun. Kuasa hukumnya, Uli Arta Pangaribuan, menyatakan bahwa tim pembela akan menolak seluruh tuntutan jaksa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026.

“Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami optimistis Laras akan bebas,” ujar Uli kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.

Terdakwa ini dituntut dengan hukuman satu tahun penjara, namun waktu tahanan yang telah ia jalani di rumah tahanan negara (rutan) selama empat bulan akan dikurangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan Laras dinilai meresahkan masyarakat serta menimbulkan kegaduhan yang bisa berujung pada kerusakan fasilitas umum.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah fakta bahwa Laras sudah diberi sanksi oleh tempat kerjanya, yaitu ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), yang merupakan tulang punggung keluarganya. Selain itu, ia belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan.

Laras dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Salah satu unggahan tersebut menunjukkan video yang dibuat Laras di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, ia menulis keterangan:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”

Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.


Pembelaan Kuasa Hukum Berfokus pada Bantahan Terhadap Dakwaan Jaksa

Tim kuasa hukum Laras akan mengajukan pembelaan yang kuat dan terstruktur. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan niat jahat dari kliennya. Selain itu, mereka juga akan menyoroti konteks dari unggahan media sosial yang dipergunakan sebagai dasar tuntutan.

Dalam proses pembelaan, kuasa hukum akan menunjukkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Laras tidak dapat dianggap sebagai ajakan langsung untuk melakukan tindakan kekerasan. Mereka akan mencoba membuktikan bahwa ucapan tersebut hanya sekadar ekspresi dukungan terhadap para demonstran, bukan ajakan untuk merusak atau membakar bangunan.

Selain itu, tim hukum juga akan mengajukan argumen bahwa Laras tidak memiliki rekam jejak kejahatan sebelumnya, sehingga hukuman yang diberikan harus proporsional dengan tingkat kesalahan yang nyata. Mereka akan menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tidak sampai pada tahap yang dapat dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan publik.

Dengan demikian, kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam putusan akhirnya. Mereka percaya bahwa kliennya layak mendapatkan keadilan yang seimbang dan tidak terlalu berat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar