Perbup Perlindungan Lahan Pertanian Jombang Tunda Implementasi hingga 2025, Revisi Data Terus Berlan

Perbup Perlindungan Lahan Pertanian Jombang Tunda Implementasi hingga 2025, Revisi Data Terus Berlan

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Perbup Perlindungan Lahan Pertanian Jombang Tunda Implementasi hingga 2025, Revisi Data Terus Berlan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Perbup Perlindungan Lahan Pertanian Jombang Tunda Implementasi hingga 2025, Revisi Data Terus Berlangsung

Proses Penyusunan Perbup Turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 di Kabupaten Jombang

Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang masih dalam tahap pengerjaan. Hingga akhir tahun 2025, perencanaan ini belum juga selesai. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengaturan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan memerlukan penyesuaian dan evaluasi lebih lanjut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Salah satu draf penting yang sedang diproses adalah yang mengatur luasan dan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Draf tersebut masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis. Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perbup masih membutuhkan beberapa penyesuaian.

“Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman Dinas PUPR menemukan beberapa titik yang dinilai kurang pas jika dimasukkan ke LP2B, termasuk angka-angkanya,” ujar Eko pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa temuan tersebut mendorong dilakukannya koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR Jombang dan tenaga ahli Universitas Brawijaya.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data luasan lahan dengan kondisi faktual di lapangan. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasilnya sudah disampaikan teman-teman PUPR untuk mendapat justifikasi,” jelasnya.

Menurut Eko, revisi diperlukan agar penetapan luasan LP2B di Jombang benar-benar selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kondisi riil di lapangan. “Kemarin kami sudah rapat bersama Dinas PUPR. Kami sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi,” katanya.

Eko menegaskan bahwa justifikasi dari tim ahli diperlukan untuk memastikan apakah suatu bidang lahan layak ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak. “Karena masih ada beberapa titik atau kotak yang belum teridentifikasi secara jelas, jadi sekarang masih berproses di situ,” pungkas dia.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penyusunan Perbup

Berikut beberapa langkah yang sedang dilakukan dalam penyusunan Perbup terkait PLP2B:

  • Revisi Draf: Draf krusial yang mengatur luasan dan lokasi LP2B masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis.
  • Koordinasi dengan Universitas Brawijaya: Tim ahli dari universitas ini terlibat dalam memastikan kesesuaian data luasan lahan dengan kondisi riil di lapangan.
  • Penyesuaian dengan RTRW: Proses penyusunan Perbup dilakukan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Justifikasi Data: Hasil koordinasi akan digunakan untuk mendapatkan justifikasi terkait kecocokan lahan sebagai LP2B.

Tantangan dalam Proses Penyusunan

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan Perbup ini antara lain:

  • Ketidaksesuaian Data: Beberapa titik atau kotak lahan belum teridentifikasi secara jelas.
  • Perlu Evaluasi Lanjutan: Masih diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua data akurat dan sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Koordinasi yang Intensif: Koordinasi antara berbagai instansi dan tim ahli diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang tepat.

Kesimpulan

Proses penyusunan Perbup turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang PLP2B di Kabupaten Jombang masih berlangsung. Meskipun ada kendala dalam identifikasi data dan kesesuaian luasan lahan, upaya koordinasi dan revisi terus dilakukan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa penentuan LP2B benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar