PHRI Jakarta Minta DPRD Patuhi Aturan Kemendagri: Jangan Hancurkan Pariwisata!

PHRI Jakarta Minta DPRD Patuhi Aturan Kemendagri: Jangan Hancurkan Pariwisata!

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai PHRI Jakarta Minta DPRD Patuhi Aturan Kemendagri: Jangan Hancurkan Pariwisata!, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Minta Pemangku Kebijakan Patuhi Hasil Fasilitasi Kemendagri

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi terkait Ranperda KTR yang telah disahkan menjadi Perda. PHRI menekankan pentingnya mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar aturan tersebut tidak menghambat iklim usaha di Jakarta.

Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda. Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih khawatir adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan bahwa sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif. Menurut dia, keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi sangat penting.

Penyesuaian Regulasi yang Dilakukan

PHRI Jakarta menyambut baik hasil fasilitasi Kemendagri yang transparan dan dapat diakses oleh publik. Beberapa penyesuaian penting termasuk:

  • Penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok
  • Pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR
  • Penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik

PHRI Jakarta menegaskan bahwa mereka meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi hasil fasilitasi tersebut dalam pembahasan maupun implementasinya.

Karakteristik Layanan Hotel dan Restoran

PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif. Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.

Menurut Iwantono, smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total.

Risiko Kekurangan Daya Saing

Iwantono memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura. Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.

Beban Pengawasan yang Tidak Wajar

Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi.

Begitu juga dengan ketentuan larangan iklan digital, harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah.

Komitmen PHRI untuk Melindungi Pekerja

PHRI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi para pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan yang terlalu kaku dikhawatirkan akan memicu penurunan tingkat hunian (okupansi) dan konsumsi masyarakat.

Jangan sampai Perda KTR yang disahkan kemudian menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Maka, PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha, serta menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar