
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penetapan Tersangka terhadap AKBP Basuki
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda alias Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap AKBP Basuki sudah ditetapkan beberapa hari lalu. Ia menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan oleh penyidik dan hasilnya adalah peningkatan status dari tersangka.
“Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Artanto kepada wartawan, Minggu (21/12).
Artanto menambahkan bahwa meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah Dwinanda yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi. Ia menyatakan bahwa hasil autopsi akan disampaikan ketika ada kesempatan.
“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan. Tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sanksi Awal Sebelum Menjadi Tersangka
Sebelum menyandang status tersangka, AKBP Basuki menjalani sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Patsus merupakan sanksi sementara yang diberikan karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus kematian dosen muda tersebut.
Adapun, jenazah Dwinanda ditemukan di kamar hotel yang berfungsi sebagai tempat kos eksklusif di bilangan Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.
Belakangan, AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel. Tindakan itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal dia adalah seorang personel Polri dan sudah memiliki keluarga.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Proses hukum terhadap AKBP Basuki masih berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik sedang fokus pada pemberkasan kasus tersebut agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara benar dan adil. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi yang diduga melanggar aturan dan etika profesi. Dengan demikian, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komentar
Kirim Komentar