
Penangkapan 136 Pelaku Kejahatan di Gresik
Polres Gresik berhasil menangkap sebanyak 136 pelaku kejahatan dalam berbagai kasus kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 92 kasus yang ditangani dengan fokus pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime). Berbagai tindakan kriminal seperti pencurian, perjudian, kekerasan seksual, inses, serta konflik kelompok silat menjadi perhatian utama dari pihak kepolisian.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pembuangan bayi, hubungan sedarah (inses), persetubuhan anak, pencabulan, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain itu, Polres Gresik juga menangani konflik sosial yang melibatkan pengeroyokan oleh kelompok silat serta perjudian baik secara online maupun konvensional.
Penanganan Narkoba yang Efektif
Di bidang penanggulangan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian yang signifikan. Mereka berhasil mengungkap 147 kasus narkoba dengan 204 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo.
Peningkatan penegakan hukum berbasis teknologi juga dilakukan oleh Polres Gresik. Penerapan ETLE statis dan mobile membantu dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Ribuan pelanggar berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang sering menimbulkan gangguan suara.
Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Perjudian
Selain itu, Satuan Samapta Polres Gresik juga berhasil menyita 2.500 botol minuman keras dan mengamankan 14 unit sepeda motor dari kegiatan balap liar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baru-baru ini, dua tersangka penyebar data pribadi untuk debt collector melalui aplikasi Gomatel R4 berhasil diungkap. Aplikasi tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena bisa digunakan oleh pelaku kejahatan yang mengaku sebagai debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal membayar.
Peran Lintas Sektor dalam Pengungkapan Kasus
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus di tahun 2025 ini tidak lepas dari dukungan lintas sektor. Kerja sama antara Polres Gresik dan Forkopimda telah berhasil mengamankan ratusan tersangka.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam adalah pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Kedamean, Gresik. Untuk kasus yang baru saja ditangani, pihak kepolisian berhasil mengungkap aplikasi Gomatel R4 dan menetapkan dua orang tersangka.
Perlindungan Data Pribadi
Di aplikasi tersebut, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan jika digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan dan melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalahgunakan.
Komentar
Kirim Komentar