Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Digelar Besok di PN Bandung

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Digelar Besok di PN Bandung

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Digelar Besok di PN Bandung, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Digelar Besok di PN Bandung

Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Mulai Disidangkan

Pengadilan Negeri Bandung akan segera menggelar sidang praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Sidang ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Berdasarkan informasi resmi dari sistem perkara Pengadilan Negeri Bandung, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. Dalam proses ini, Erwin bertindak sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjadi termohon.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat aktif di Pemerintah Kota Bandung. Hal ini memicu banyak spekulasi dan kekhawatiran terkait prosedur hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini.

Hakim Tunggal dan Jadwal Sidang

Dalam penetapan Pengadilan Negeri Bandung, perkara praperadilan ini akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Agus Komarudin, S.H. Penetapan hakim, panitera pengganti, serta jurusita dilakukan pada 16 Desember 2025, dan hari sidang pertama ditetapkan pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Anisa Narestasari, S.H., sementara Dede Rustiana bertugas sebagai jurusita. Proses ini menunjukkan bahwa pengadilan telah mempersiapkan segala aspek teknis untuk menjalankan sidang secara efisien dan transparan.

Gugatan Praperadilan Resmi Diajukan

Tim kuasa hukum Erwin dari Kantor BRAM & CO menyatakan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 15 Desember 2025 dan diterima oleh Kepaniteraan Pidana PN Bandung sehari kemudian.

“Permohonan praperadilan klien kami telah teregister secara resmi dengan nomor 31/PID.Prap/2025/PN.Bdg tertanggal 16 Desember 2025,” ujar kuasa hukum Erwin dalam keterangan pers. Pernyataan hukum tersebut ditandatangani oleh jajaran advokat, antara lain Bobby H Siregar, Gian Prima Natawijaya, Ariel James Pattiradjawane, Rengga Yudes Prawiratama, Sahala Amir Tua Nasution, Nana Ruchyana, Petro Binsar Siregar, Kevin Orlando Sianipar, serta James O. Sumampauw.

Fokus Gugatan: Dua Alat Bukti dan Pasal Pemerasan

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Erwin menyoroti aspek prosedural penetapan tersangka oleh Kejari Bandung. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah apakah penetapan status tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pertanyaan mendasar yang kami ajukan adalah apakah penetapan tersangka benar-benar memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan. Menurut mereka, jabatan Wakil Wali Kota Bandung berada pada lapisan kewenangan kedua, sementara terdapat pemegang kewenangan tertinggi di lapisan pertama.

“Apakah pemegang kewenangan lapisan pertama tersebut sudah diperiksa? Pertanyaan ini penting dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” lanjutnya.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar