Penangkapan Kajari HSU oleh KPK
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025). Ia kini telah dibawa ke gedung KPK di Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia pernah menerima suap senilai 50.000 dolar AS terkait pengurusan pajak. Kini, ia diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di wilayahnya.
Latar Belakang Albertinus Napitupulu
Albertinus Napitupulu adalah sosok yang sempat mendapatkan penghargaan karena membantu BUMDes mendapatkan sertifikat halal produk buatan masyarakat. Ia juga pernah menyampaikan hasil penindakan korupsi di HSU selama tahun 2025 dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia.
Pada kesempatan tersebut, Albertinus menyatakan komitmen pemberantasan korupsi di HSU pada 2026, dengan setidaknya tiga kasus yang akan ditangani. Ia juga sempat mengajukan cuti pada 22 Desember dalam rangka peringatan Natal dan Tahun Baru.
Perjalanan Karier Albertinus
Sebelum menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus pernah menjabat sebagai Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah. Pria berdarah Batak ini dikenal dengan panggilan Lae. Jelang akhir tahun 2024, ia berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.

Pengalaman Masa Lalu
Di sisi lain, Albertinus pernah terlibat kasus suap saat masih menjadi jaksa pada tahun 2013. Jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dinyatakan terbukti menerima 50.000 dolar AS dari dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dalam sidang putusan, hakim Anwar menyatakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang kemudian diberikan kepada Albertinus.
Dicopot dari Jabatan
Akibat kasus suap tersebut, Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan bahwa Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus. Langkah ini dilakukan untuk mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu.
Terbaru! Peras Kepala Dinas
Dalam kasus OTT KPK ini, Albertinus Napitupulu diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas (kadis) di wilayahnya. Kejahatan ini dilakukan bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Albertinus berani menghubungi langsung kepala daerah dan mengancam akan menindaklanjuti aduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan LSM itu ternyata hanyalah akal-akalan Albertinus untuk memperoleh uang dari kadis.
Uang Hasil Pemerasan
Albertinus diduga mulai memeras para kades sejak November 2025 atau tiga bulan setelah dia dilantik menjadi Kajari HSU. Dari pemerasan ini, dia mendapatkan uang sekira Rp 804 juta.
Setelah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun perantara. Penerimaan uang tersebut dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.
Potong Anggaran dan Buat Perjalanan Dinas Fiktif
Selain pemerasan, Albertinus turut melakukan pemotongan anggaran di Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk dana operasional pribadi.
Uang itu berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi. Sumber uang haram yang diperoleh Albertinus juga berasal dari penerimaan lainnya seperti uang yang langsung ditransfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta serta Kadis PU HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU dengan total nilai Rp45 juta.
Harta Kekayaan Albertinus Napitupulu
Albertinus Parlinggoman Napitupulu sempat melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK. Laporan harta kekayaan itu disampaikan pada 22 Januari 2025. Dalam laporannya, Albertinus Napitupulu memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 1.124.000.000. Jumlah ini tak sebanding dengan nilai suap yang diduga diterimanya sekira Rp 804 juta dan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaannya: * Tanah dan Bangunan: Rp. 1.100.000.000 * Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000 * Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000 * Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 9.000.000 * MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000 * Harta Bergerak Lainnya: Rp. 10.000.000 * Surat Berharga: Rp. ---- * Kas dan Setara Kas: Rp. 5.000.000 * Harta Lainnya: Rp. ----
Sub Total: Rp. 1.124.000.000
Hutang: Rp. ----
Total Harta Kekayaan: Rp. 1.124.000.000
Komentar
Kirim Komentar