Purbaya Selidiki Praktik Pecah Usaha pada UMKM

Purbaya Selidiki Praktik Pecah Usaha pada UMKM

Pasar smartphone kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Purbaya Selidiki Praktik Pecah Usaha pada UMKM yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.


aiotrade.app.CO.ID - JAKARTA
Pemerintah akan melakukan penelusuran terhadap praktik "pecah usaha" yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah agar mereka tetap bisa menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini diambil setelah isu tersebut kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa praktik pemecahan usaha marak terjadi pada pelaku UMKM yang omzetnya telah melebihi batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara ini, pelaku usaha dapat tetap menggunakan skema PPh final yang sebenarnya ditujukan untuk usaha berskala kecil.

“Nanti coba kita lihat, saya dengar juga katanya ada yang Rp 4,8 miliar. Kalau sudah sampai situ, dia pecah segala macam,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual zoom saat Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya menilai pemerintah perlu memiliki database yang dapat digunakan untuk melacak praktik-praktik seperti ini. Ia menyebut akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk mengembangkan sistem pendataan tersebut.

“Saya coba dalami lagi, bisa tidak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa upaya ini tidak akan langsung memberikan tambahan penerimaan pajak dalam waktu singkat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti praktik serupa. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas agar tidak perlu berpindah dari skema PPh final UMKM ke rezim pajak umum.

Meski begitu, Airlangga memastikan pemerintah akan memperpanjang fasilitas PPh final UMKM hingga 2029, khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

“Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko baru ketika omzetnya sudah Rp 5 miliar, diturunin ke toko tetangga, lalu tukar-menukar faktur,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan perpanjangan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil, namun pemerintah juga akan memperketat pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.

Tantangan dan Solusi dalam Menghadapi Praktik Pecah Usaha

Praktik pecah usaha menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga keadilan dalam sistem pajak. Hal ini karena banyak pelaku UMKM yang menggunakan strategi ini untuk tetap mendapatkan manfaat pajak yang lebih ringan, meskipun sebenarnya telah melebihi ambang batas yang ditentukan.

Berikut beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan:

  • Pengembangan database yang lebih akurat
    Pemerintah sedang mencari cara untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi praktik ini melalui penggunaan database yang lebih lengkap dan terintegrasi. Sistem ini akan membantu mengidentifikasi pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak dengan memecah bisnisnya.

  • Kolaborasi antar lembaga
    Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan lembaga lainnya akan sangat penting dalam membangun sistem pendataan yang efektif. Dengan kolaborasi ini, pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha.

  • Peningkatan pengawasan dan regulasi
    Selain teknologi, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan secara langsung. Ini termasuk pemeriksaan rutin dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik pemecahan usaha.

  • Edukasi kepada pelaku usaha
    Pentingnya edukasi kepada pelaku UMKM tentang aturan pajak dan konsekuensi dari praktik pemecahan usaha juga harus diperhatikan. Dengan peningkatan kesadaran, pelaku usaha akan lebih memahami dampak negatif dari tindakan ini.

Kebijakan Perpanjangan PPh Final UMKM

Pemerintah akan memperpanjang fasilitas PPh final UMKM hingga 2029, khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil, tetapi juga akan diiringi dengan penguatan pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.

Faktor-faktor yang Menjadi Pertimbangan:

  • Dampak ekonomi terhadap UMKM
    Perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi pelaku usaha kecil, sehingga mereka tetap bisa berkembang tanpa beban pajak yang terlalu berat.

  • Keamanan sistem pajak
    Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem pajak tetap adil dan tidak dimanipulasi oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

  • Perluasan akses ke layanan pajak
    Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses layanan pajak yang sesuai dengan skema mereka, tanpa merasa tertekan oleh aturan yang terlalu rumit.

Kesimpulan

Praktik "pecah usaha" yang dilakukan oleh pelaku UMKM menjadi isu penting yang perlu segera diatasi. Pemerintah harus memperkuat sistem pendataan dan pengawasan agar kebijakan pajak tetap adil dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan usaha kecil sambil menghindari penyalahgunaan fasilitas pajak.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar