
Penemuan Ratusan Tanaman Ganja di Rumah Kontrakan Desa Mojongapit
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di rumah kontrakan yang berada di kawasan pemukiman Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas kepolisian berhasil menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara rapi dan intensif di dalam rumah tersebut. Keberadaan tanaman ganja ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi narkotika tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lokasi terpencil, melainkan sudah masuk ke ruang hidup masyarakat sehari-hari.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penemuan yang Membuat Kepala BNNK Mengkhawatirkan
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Agus Sutanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, keberanian dan keberhasilan pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut tanpa terdeteksi dalam waktu lama menandakan adanya celah besar dalam sistem pengawasan teritorial.
Agus menyatakan bahwa wilayah kerja BNNK Mojokerto mencakup Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Namun ditemukannya ladang ganja di tengah permukiman warga menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal. Ia juga menilai berbagai program sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika yang digelar di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga pesantren, belum sepenuhnya mampu menekan keberanian pelaku kejahatan narkotika.
Menurut Agus, lemahnya kepekaan sosial masyarakat turut berkontribusi. Minimnya pengawasan terhadap rumah kontrakan dan rendahnya kepedulian lingkungan dinilai membuka ruang bagi kejahatan narkotika berkembang. “Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada BNN atau kepolisian. Ini tanggung jawab bersama. Ketika lingkungan abai, kejahatan akan mudah tumbuh,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Polres Jombang mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo, Minggu (14/12/2025).
Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Sehari kemudian, Senin (15/12/2025), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial R (43), warga Kabupaten Nganjuk, yang menyewa rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja, ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol. Petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung, termasuk biji ganja, perangkat elektronik, tenda khusus, dan lampu ultraviolet untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Pasangan Suami-Istri sebagai Pemodal Utama
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga sebagai pemodal utama, yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo. D diketahui merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali terjerat perkara serupa.
Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan R, sementara istrinya bertugas menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan. Kapolres mengungkap bibit ganja diperoleh dari luar negeri melalui transaksi daring, meski asal negara masih dalam pendalaman.
Jika ditotal, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram. Dengan asumsi harga pasar ganja Rp105 ribu per gram, nilai ekonomi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp6 miliar, belum termasuk nilai peralatan dan fasilitas penunjang yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Komentar
Kirim Komentar