
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pengumuman UMP DKI Jakarta 2026 Sudah Final
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan melakukan serangkaian rapat intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Pramono Anung mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah final dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi. Meskipun angka pastinya masih dirahasiakan, ia memastikan bahwa keputusan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan," ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (23/12).
Acuan Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pramono menjelaskan bahwa besaran nominal UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia selalu taat pada aturan yang berlaku.
"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," katanya.
Skema Bantuan atau Insentif untuk Masyarakat
Selain mengatur soal angka gaji pokok minimal, Kepgub tersebut juga mencakup skema bantuan atau insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan biaya hidup. Insentif ini mencakup tiga sektor vital, yaitu transportasi, pangan, dan kesehatan.
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujarnya.
Optimisme Terhadap Penerimaan Kebijakan
Pramono optimistis bahwa keputusan ini akan diterima dengan baik oleh semua pihak. Ia berharap situasi Jakarta tetap kondusif menjelang pergantian tahun.
"Ya pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem lah, gitu," kata dia.
Tetap Taat Aturan Pemerintah
Terkait desakan untuk melakukan diskresi atau kebijakan khusus di luar aturan pusat, Pramono menyatakan bahwa ia akan tetap disiplin pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa selama menjadi bagian dari pemerintah pusat, ia selalu taat pada aturan.
"Oh, saya ini kan dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah (saat di Pemerintah Pusat/Seskab). Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah," imbuhnya.
Tiga Usulan Angka dalam Sidang Dewan Pengupahan
Sebelumnya, terdapat tiga usulan angka yang mencuat dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta:
- Pengusaha (Apindo): Mengusulkan alpha 0,55 dengan UMP Rp5.675.585.
- Pemprov DKI Jakarta: Mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp5.729.876.
- Unsur Buruh: Menuntut sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan UMP Rp5.898.511.
Dengan penandatanganan Kepgub ini, langkah awal menuju penyesuaian upah minimum di Jakarta telah selesai. Kini, tinggal menunggu pengumuman resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Komentar
Kirim Komentar