Saksi Bocorkan Permintaan Rp 500.000 per Dokumen Izin TKA

Saksi Bocorkan Permintaan Rp 500.000 per Dokumen Izin TKA

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Saksi Bocorkan Permintaan Rp 500.000 per Dokumen Izin TKA, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pengakuan Saksi Mengenai Pemerasan Izin RPTKA

Seorang saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta membayar uang sebesar Rp 500.000 per dokumen agar permohonannya diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, menjelaskan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali mengatakan bahwa permintaan ini disampaikan oleh Heri Sudarmanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2011, ketika perusahaan Ali baru saja berdiri. Saat itu, Ali datang ke kantor Kemnaker untuk menanyakan progres dari izin RPTKA yang belum juga selesai meskipun sudah diajukan beberapa waktu lalu.

Permintaan Heri untuk bayaran per dokumen tidak dapat diterima oleh Ali karena biayanya terlalu besar. Ali menyampaikan bahwa perusahaannya bisa mengajukan hingga 100 izin RPTKA setiap bulannya, karena bisnisnya bergerak di bidang layanan pengurusan perizinan. Akibatnya, Ali mencoba menegosiasikan harga menjadi Rp 20 juta per bulan selama Heri masih menjabat. Ketika ada pejabat baru yang mengisi posisi Direktur PPTKA, Ali tetap diminta untuk membayar, tetapi jumlahnya meningkat menjadi Rp 30 juta per bulan.

Pembayaran Bulanan Selama Berbagai Masa Jabatan

Ali mengungkapkan bahwa ia terus memberikan uang bulanan kepada tiga orang yang berbeda sejak tahun 2011 hingga 2024. Mereka adalah Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Saat ini, Heri masih berstatus tersangka, sedangkan Wisnu dan Haryanto telah menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang yang duduk sebagai terdakwa, termasuk Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono, Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Angraeni (DA), Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Total Uang yang Diterima Terdakwa

Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa para terdakwa menerima total uang sebesar Rp 135,29 miliar. Rinciannya antara lain:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi: Rp 3,25 miliar
  • Gatot: Rp 9,48 miliar
  • Putri: Rp 6,39 miliar
  • Jamal: Rp 551,16 juta
  • Alfa: Rp 5,24 miliar

Modus Pemerasan Izin TKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi tka-online.kemnaker.go.id.

Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan yang tidak diproses. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi.

Apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. JPU menuturkan bahwa pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan uang tersebut tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Tim verifikator juga tidak memberitahu apabila ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) serta pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar