Satgas PKH Serahkan 674.178 Ha Lahan ke Agrinas Palma Tahap IV

Satgas PKH Serahkan 674.178 Ha Lahan ke Agrinas Palma Tahap IV

Pasar smartphone kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Satgas PKH Serahkan 674.178 Ha Lahan ke Agrinas Palma Tahap IV yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.
Featured Image

Penyerahan Kembali Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penyerahan penguasaan kawasan hutan tahap IV kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Luas area yang diserahkan mencapai 674.178,44 hektare (Ha). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai perusahaan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kawasan hutan yang diserahkan berasal dari 254 perusahaan yang berada di 15 provinsi di seluruh Indonesia. "Di tahap IV ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare, terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Febrie menyebutkan bahwa hingga September 2025, total kawasan hutan yang telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara mencapai 1.507.591,9 Ha. Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali sebesar 833.413,46 Ha ke Agrinas Pangan beberapa waktu lalu.

"Kami telah meminta Kementerian Keuangan untuk menilai lahan tersebut. Hasil penilaian oleh Kementerian Keuangan menunjukkan nilai indikasi aset senilai Rp 150 triliun, atau sekitar Rp 46.550.000 per hektare," jelas Febrie.

Selain itu, Febrie menambahkan bahwa ada kawasan hutan seluas 1.817.542 Ha yang akan diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara, namun saat ini masih dalam proses verifikasi. Ia menegaskan bahwa aset yang dikuasai oleh Agrinas Palma Nusantara atas lahan hasil penguasaan kembali cukup besar, dan hal ini belum termasuk nilai dari penyerahan tahap IV.

Total lahan yang akan diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara hasil penguasaan kembali mencapai 3,32 juta hektare. "Jadi cukup besar, aset yang dikuasai oleh Agrinas senilai Rp 150 triliun sebelum yang diserahkan tambang ini," tegas Febrie.

Proses Penyerahan dan Manfaat bagi Masyarakat

Penyerahan kawasan hutan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan wilayah yang semula dikuasai secara ilegal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kawasan hutan yang diserahkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, penyerahan lahan ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha mereka secara legal dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Langkah Berikutnya

Satgas PKH terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyerahan lahan yang tersisa. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat, diharapkan proses ini berjalan dengan lancar dan transparan.

Adapun, pihak PT Agrinas Palma Nusantara akan segera melakukan evaluasi dan perencanaan penggunaan lahan yang telah diserahkan. Diharapkan, lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi perusahaan lain yang ingin mengikuti jalur legal dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar