
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolik menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha, tindakan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun dari penyalahgunaan kawasan hutan patut diapresiasi. Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki sistem pemerintahan yang bersih, sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto.
Dari total jumlah tersebut, sebesar Rp 4,2 triliun berasal dari hasil penyitaan uang korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 2,4 triliun merupakan hasil dari penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Abdul Rachman Thaha juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengejaran terhadap uang hasil korupsi yang dimiliki para pelaku korupsi. Ia menilai bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan jajarannya mencerminkan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dia menambahkan bahwa Jaksa Agung serta seluruh jajaran Kejaksaan Agung telah menjalankan perintah dalam Islam, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 148. Menurutnya, hal ini mencerminkan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan untuk kepentingan umat, seperti yang dianjurkan dalam istilah Fastabiqul Khairat.
Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan ke tangan negara dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare. Capaian ini merupakan hasil kerja dari Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total luas 896.969,143 hektare. Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang telah dikuasai kembali akan diserahkan kepada sejumlah pihak sesuai peruntukannya.
Salah satu contohnya adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola oleh Agro Industri Nasional (Agrinas). Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan.
“Total luas kawasan konservasi yang akan direstorasi mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi,” ujar Burhanuddin.
Langkah-Langkah Kejaksaan Agung dalam Pemulihan Kawasan Hutan
Pemulihan kawasan hutan tidak hanya dilakukan melalui penyerahan lahan, tetapi juga melalui upaya-upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kawasan hutan. Kejaksaan Agung bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa kawasan hutan dapat kembali berfungsi secara optimal.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga aktif dalam memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan lingkungan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberlanjutan lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi salah satu institusi utama dalam menjaga kelestarian alam dan keuangan negara. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam memastikan keberhasilan program ini.
Komentar
Kirim Komentar