
Pernikahan yang Viral dan Dugaan Penipuan
Pernikahan antara seorang gadis muda, Shela Arika (24 tahun) dengan pria lanjut usia, Tarman (74 tahun), tengah menjadi sorotan di media sosial. Pasangan ini berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Shela dari Pacitan dan Tarman dari Karanganyar. Pernikahan mereka viral karena mahar yang diberikan oleh Tarman mencapai nilai fantastis, yaitu Rp3 miliar.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernikahan yang digelar pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, menarik perhatian publik. Selain perbedaan usia yang terpaut setengah abad, pernikahan ini juga mencuri perhatian karena mahar yang disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah. Menurut informasi yang beredar, Tarman memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar kepada Shela.
Namun, seiring dengan viralnya pernikahan tersebut, muncul berbagai fakta baru mengenai latar belakang Tarman. Ia diduga bukan kali pertama melakukan aksi penipuan dengan modus pernikahan dan janji mahar bernilai miliaran rupiah.
Rekam Jejak Hukum yang Mengkhawatirkan
Kasus ini bermula saat seorang gadis di Pacitan tertipu setelah menikah dengan Tarman. Ia dijanjikan mahar senilai Rp3 miliar dalam bentuk cek dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, setelah dicek, uang dalam cek tersebut ternyata palsu, sementara mobil yang dijanjikan hanyalah mobil sewaan. Setelah kebohongannya terbongkar, Tarman kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Setelah video pernikahan mereka viral, sejumlah warganet mengaku mengenali wajah Tarman. Mereka menduga pria tersebut pernah melakukan penipuan serupa di tempat lain dengan modus yang sama.
Pengakuan Mantan Besan dan Kasus Sebelumnya
Menurut laporan Tribun Jateng, pengguna akun bernama masden mengungkap bahwa Tarman pernah menikahi seorang perempuan di Wonogiri dengan janji palsu serupa. “Iming-imingnya bakal dikasih harta dan warisan yang banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi — mantan besan keluarga Tarman yang ikut berbicara dalam siaran langsung di media sosial — mengungkapkan bahwa Tarman juga pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 miliar. “Dulu besan. Adiknya dapat kakak saya,” kata Dwi.
Dwi juga menyebut bahwa sebelum dikenal luas karena kasus ini, Tarman sempat berprofesi sebagai sopir bus.
Data Hukum yang Tercatat
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri yang dimuat Kompas.com, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022. Dalam amar putusan itu, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
Tanggapan dari Pihak Berwajib
Menanggapi kasus yang kembali mencuat, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Iptu Anom Prabowo menyebut belum mengetahui detail soal kasus terbaru Tarman. “Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujar AKP Anom Prabowo.
Kesaksian Kepala Desa
Kepala Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Paryanto, membenarkan bahwa sosok Tarman alias Degleng yang kini viral memang pernah menjadi warga di wilayahnya. “Iya, sama orangnya, ya Degleng itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Paryanto menjelaskan, Tarman berasal dari Jatiroto, Wonogiri. Ia sempat tinggal di Talang bersama istrinya Suparti, sebelum akhirnya bercerai pada tahun 2021 dan pergi meninggalkan daerah tersebut. “Pada tahun 2021 dia pergi dari Talang setelah bercerai dengan istrinya Suparti. Tak lama kemudian dia terjerat kasus penipuan samurai,” kata Paryanto.
Menurutnya, kasus yang dimaksud adalah kasus penipuan pertunjukan samurai yang sempat ramai di wilayahnya beberapa tahun lalu. “Kasus samurai itu, kan tamunya banyak. Kalau nonton itu sekitar Rp 10 juta. Kasus penipuan samurai-samurai gitu terus dilaporkan,” bebernya.
Paryanto menambahkan, pada September 2025, Tarman sempat kembali ke Talang dan menemui staf desa untuk mengurus surat pindah ke Pacitan, Jawa Timur. “September kemarin sering ke Talang. Menemui staf saya untuk mengurus surat pindah ke Pacitan,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jatiroto, Wonogiri, Miran, mengatakan bahwa berdasarkan data kependudukan, nama Tarman tidak tercatat sebagai warga Jatiroto. “Kami tanyakan ke desa, tidak ada nama itu. Bisa jadi memang pernah dari sini, cuma sudah lama tidak di sini,” jelas Miran.
Komentar
Kirim Komentar