Sidang Tuntutan Laras Faizati Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Laras Faizati Digelar Hari Ini

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Sidang Tuntutan Laras Faizati Digelar Hari Ini, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sidang Tuntutan Laras Faizati Diundur, Komentar di Media Sosial Jadi Dasar Dakwaan

Laras Faizati, terdakwa dalam kasus penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut seharusnya dimulai pukul 11.30 dan berlangsung hingga pukul 15.15 di Ruang Sidang Utama.

Penasihat hukum Laras, Said Niam, membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang awalnya direncanakan mulai pukul 11.00, tetapi hingga saat ini, tahanan belum tiba di pengadilan. “Sampai saat ini, tahanan belum sampai ke pengadilan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa sidang tuntutan Laras Faizati dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, hingga pukul 11.35, sidang belum juga dimulai. Hal ini disebabkan oleh adanya persidangan lain yang masih berlangsung di ruang sidang tersebut.

Laras Faizati Khairunnisa dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan Laras dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, yaitu mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan yang menjadi perhatian adalah video yang dibuat Laras di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam video tersebut, ia menunjuk ke arah gedung Mabes Polri.

Dalam keterangan unggahan itu, Laras menulis:
“ When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!! ”

Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Laras dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Penyebab Perkara Ini Berjalan Lambat

Sidang tuntutan yang dijadwalkan hari ini ternyata tidak langsung berjalan lancar. Adanya persidangan lain di ruang sidang utama membuat proses sidang tuntutan Laras tertunda. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan masih menghadapi tantangan dalam mengatur waktu sidang yang efisien.

Selain itu, adanya perbedaan interpretasi dari kalimat yang dipublikasikan oleh Laras di media sosial juga menjadi faktor penting dalam kasus ini. Jaksa menganggap ucapan tersebut sebagai ajakan untuk melakukan tindakan anarkis, sedangkan pihak terdakwa mungkin memiliki pandangan berbeda.

Kontribusi dalam Penulisan Artikel

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar