
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satlantas Polresta Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama warga Kabupaten Tangerang. Layanan ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dan ditujukan bagi pemilik SIM A maupun C yang ingin melakukan perpanjangan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perlu diketahui bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan menggunakan layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai lokasi.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Selasa: Lokasi sama dengan hari Senin, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, dengan jam operasional yang sama.
- Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Kamis: Lokasi yang sama seperti hari Rabu, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, dengan jam operasional yang sama.
- Jumat: Layanan berlangsung di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Sabtu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat yang akan mengajukan perpanjangan SIM harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Komentar
Kirim Komentar