
Penjelasan Pihak Istana tentang Pengganti Wamenaker yang Diberhentikan
Setelah Immanuel Ebenezer, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), diberhentikan dari jabatannya, muncul pertanyaan mengenai siapa penggantinya. Pihak Istana telah memberikan penjelasan terkait hal ini.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengganti Wamenaker merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa belum ada informasi pasti mengenai apakah posisi tersebut akan diisi atau tidak.
“Nanti kita tunggu saja. Belum tahu. Bisa ada penggantinya, bisa juga tidak ada penggantinya,” ujar Juri saat berada di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025). Namun, ia membantah kemungkinan kursi Wamenaker dibiarkan kosong.
“Enggak juga (dibiarkan kosong). Enggak tahu. Nanti lihat (keputusan) Presiden,” tambahnya.
Penghapusan jabatan Wamenaker ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari posisinya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan presiden telah ditandatangani untuk mengakhiri jabatan Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi dalam pernyataannya, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia meminta seluruh anggota kabinet merah putih untuk belajar dari kasus yang dialami oleh Ebenezer.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet merah putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden mengingatkan jajaran kabinet agar serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Untuk sekali lagi benar-benar bapak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Kasus OTT yang Melibatkan Wamenaker
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan Immanuel Ebenezer adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Awalnya, tim KPK menangkap Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, saat sedang terjadi serah terima uang dari pihak perusahaan jasa.
“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang tertangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dimiliki KPK sebelumnya.
Pernyataan Immanuel Ebenezer
Sebelum resmi ditahan, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan kepada media. Ia secara tegas membantah narasi bahwa dirinya terjaring OTT maupun melakukan pemerasan.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor," kata Noel.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. Meskipun Noel membantah, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar lengkap para tersangka dalam kasus ini:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) – Koordinator.
- TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Komentar
Kirim Komentar