
Kondisi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Kabupaten Majalengka
Di Kabupaten Majalengka, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menjadi masalah utama karena SLHS merupakan salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh badan gizi nasional.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Suratman, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SLHS, pengelola SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang diberikan oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, diperlukan bukti hasil laboratorium dan penunjukan penanggung jawab. Tidak ketinggalan, standar kesehatan lingkungan juga harus dipenuhi.
Pelatihan Keamanan Pangan Dilakukan di Berbagai Wilayah
Untuk memudahkan para pengelola dapur, Dinas Kesehatan telah merencanakan pelatihan PKP di setiap wilayah. Tujuannya adalah agar lokasi pelatihan lebih dekat dengan pengelola SPPG. Setelah mengikuti pelatihan, sertifikat akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS. Nantinya, sertifikat tersebut akan dikeluarkan melalui Mal Pelayanan Publik.
Jumlah SPPG di Kabupaten Majalengka
Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd Umar Maruf, jumlah dapur yang dibangun di Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 116. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 dapur telah ditunjuk sebagai SPPG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 29 SPPG sudah beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada anak sekolah, PAUD, ibu menyusui, serta ibu hamil.
Proses Pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Koordinator SPPG Kabupaten Majalengka, Intan Diena Khoerunisa, menyebutkan bahwa seluruh dapur MBG di Kabupaten Majalengka sedang dalam proses pembuatan SLHS sesuai arahan BGN. Batas akhir untuk memiliki SLHS adalah akhir Oktober 2025. Semua SPPG yang telah beroperasi harus memiliki sertifikat tersebut.
Mekanisme pembuatan SLHS saat ini sedang dibahas bersama Dinas Kesehatan. Selain itu, pelatihan PKP terus dilaksanakan. Pelatihan ini dimulai sejak 4 Oktober dan hingga minggu lalu, sekitar 30 SPPG telah mengikuti pelatihan tersebut.
Persyaratan Tambahan untuk Mendapatkan SLHS
Intan menambahkan bahwa selain PKP, syarat lain untuk mendapatkan SLHS adalah inspeksi kesehatan lingkungan yang dilakukan secara bertahap oleh tim puskesmas. Selain itu, diperlukan pemeriksaan laboratorium terhadap makanan yang dihasilkan oleh SPPG yang sudah beroperasi.
Data dan Evaluasi Program MBG
Ketua Satgas MBG Majalengka, Aeron Randi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan data-data terkait program MBG. Data tersebut mencakup jumlah SPPG yang beroperasi, apakah mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh BGN, jumlah penerima MBG, wilayah yang dilayani, serta apakah mereka telah menempatkan ahli gizi dan akuntan di SPPG.
Komentar
Kirim Komentar