Srinadi Berjuang untuk Keadilan Suaminya di Bangli Bali Saat Hamil, Polisi Tak Merespons

Dunia gadget kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Srinadi Berjuang untuk Keadilan Suaminya di Bangli Bali Saat Hamil, Polisi Tak Merespons yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.
Srinadi Berjuang untuk Keadilan Suaminya di Bangli Bali Saat Hamil, Polisi Tak Merespons

Kehamilan yang Menghadapi Tantangan Hukum

Ni Luh Srinadi, seorang perempuan dari Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, sedang dalam masa kehamilan yang memasuki bulan kedelapan. Dalam momen penting ini, suaminya, I Wayan Purnawan, justru terlibat dalam kasus hukum yang menimbulkan banyak ketidakpuasan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Satreskrim Polres Bangli menahan suaminya atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini diduga terkait dengan aktivitas prostitusi di sebuah penginapan tempat Purnawan bekerja. Namun, Srinadi menyatakan bahwa dirinya tidak percaya sama sekali dengan tuduhan tersebut.

Srinadi mengungkapkan bahwa ia sudah mengenal suaminya sejak kecil dan menggambarkan sosoknya sebagai orang yang lugu. Ia juga mengklaim bahwa setiap hari berada di samping suaminya dan mengetahui bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan ilegal. Bahkan, ia sering melihat pesan-pesan di ponsel suaminya dan tidak menemukan satu pun pesan yang bersifat melanggar hukum.

"Saya yakin suami saya tak pernah menjual orang. Orang kerja di penginapan, kalau ada orang mau nginap pasti dibolehkan, kenapa tidak," ujarnya.

Menurut Srinadi, penahanan suaminya sebagai tersangka TPPO tidak masuk akal. Ia menerangkan bahwa saat polisi melakukan penggerebekan, dirinya dan suaminya sedang berada di Pantai Sanur, Denpasar, untuk menonton lomba layang-layang. Saat itu, ada tamu penginapan yang menelepon, lalu digerebek oleh polisi.

"Suami saya bilang tunggu, nanti saya ke sana. Lalu suami nanya ke polisi lewat telepon, kenapa tamu saya digerebek, apa salahnya. Polisi bilang, ya kita jelasin di Polres Bangli," ujarnya.

Dijelaskan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2025, suaminya masih dalam status sebagai saksi. Srinadi mendampingi suaminya selama pemeriksaan. Meski proses pemeriksaan berlangsung hingga subuh, suaminya tetap menegaskan bahwa di penginapan hanya ada pekerja, tidak ada pembelian wanita.

Di tengah situasi ini, Srinadi mendengar ada pejabat polisi yang mengaku akan membantu. Namun, suaminya harus memberikan keterangan sesuai arahan polisi tersebut. Akhirnya, suaminya menyanggupi karena kasihan melihat istrinya yang sedang hamil besar.

Namun, setelah itu, dua orang polisi memberikan surat pemberitahuan keluarga. Surat tersebut langsung dilipat tanpa arahan untuk dibaca, lalu disuruh tanda tangan oleh suaminya. Setelah itu, suaminya harus tinggal di Polres, sementara Srinadi boleh pulang.

Srinadi menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian. Ia merasa bertanya-tanya mengapa barang seperti tisu dan alat kontrasepsi digunakan sebagai bukti.

Untuk mencari keadilan, Srinadi bersama kuasa hukumnya, Buda Hartawan, telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali. Ia menilai bahwa pihak kepolisian tidak memiliki hati nurani karena mengabaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri yang sedang hamil tua.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kehamilan istrinya sangat memprihatinkan. Ia mengajak istrinya ke bidan dan melihat kondisi yang memperihatinkan. Ia meminta penangguhan penahanan, namun permohonan tersebut tidak direspon.

Selain itu, aparat justru mengeluarkan surat perpanjangan penahanan. Srinadi berharap bisa bertemu Kapolres dan membicarakan kasus ini secara kekeluargaan dan dilakukan restoratif justice (RJ). Jika kasusnya terus berlanjut, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar