Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cek Informasi Ini!

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cek Informasi Ini!

Dunia medis kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cek Informasi Ini!, banyak hal penting yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.

Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Hak Ahli Waris

Kematian seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan hak atas manfaat jaminan sosial yang telah diikuti selama masa kerja. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menjamin perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya ahli waris yang sah, agar tetap memperoleh santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dalam praktiknya, masih banyak keluarga yang belum memahami prosedur dan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal dunia. Kurangnya informasi kerap membuat proses klaim terhambat, padahal manfaat tersebut sangat penting untuk menopang kebutuhan keluarga pascakehilangan pencari nafkah.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum, syarat administrasi, hingga besaran santunan menjadi hal krusial. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia.

Dasar Hukum Pencairan BPJS Ketenagakerjaan


Pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kematian. Manfaat ini diberikan baik untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja, selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal

Agar klaim dapat diproses, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen resmi sebagai bukti kepesertaan dan hubungan keluarga. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti keikutsertaan program jaminan sosial.
  • Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris serta KTP tenaga kerja dan ahli waris perlu dilampirkan sebagai dokumen identitas dan bukti hubungan hukum.
  • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang menjadi syarat utama untuk memastikan status peserta telah meninggal dunia.
  • Ahli waris juga diwajibkan menyertakan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. Apabila ahli waris adalah pasangan sah, buku nikah harus dilampirkan.
  • Referensi kerja diperlukan untuk membuktikan status ketenagakerjaan, sedangkan buku tabungan menjadi dasar pencairan dana.
  • Untuk saldo di atas Rp50 juta, NPWP wajib disertakan sesuai ketentuan perpajakan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, proses klaim dapat dilakukan melalui sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris dapat memindai kode QR di kantor cabang BPJS terdekat dan mengaktifkan fitur GPS sesuai lokasi. Pemohon kemudian memilih program Jaminan Kematian pada laman layanan, mengisi data ahli waris, data tenaga kerja, serta data anak jika ada. Dokumen persyaratan diunggah secara lengkap hingga muncul notifikasi pengajuan berhasil.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses administrasi dinyatakan valid, santunan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris yang telah didaftarkan.

Rincian Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, total manfaat Jaminan Kematian mencapai Rp42 juta. Rinciannya meliputi:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
  • Biaya pemakaman Rp10 juta.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak peserta, sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

Dengan memahami prosedur dan hak yang tersedia, ahli waris diharapkan dapat mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan secara tepat dan tidak kehilangan manfaat yang telah menjadi hak keluarga peserta.

Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar