
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penangkapan Tiga Pelaku Pencurian di Indomaret Lombok Barat
Tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian yang membobol toko ritel modern Indomaret di wilayah Lombok Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah AR (25), MR (22), dan S, yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 04.12 Wita. Kejadian berlangsung di Indomaret yang terletak di Dusun Jogot Barat, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi. Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan merusak pintu kaca toko serta menjebol plafon bagian dalam.
Akibat kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.150.000. Kerugian tersebut berupa barang dagangan, terutama rokok dari berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut beberapa hari setelah peristiwa.
“Saat korban tiba dan membuka toko, kondisi di dalam sudah berantakan. Pintu kaca toko didapati dalam keadaan pecah, dan yang lebih mencurigakan, terdapat lubang pada plafon di dekat area kasir,” ujar AKP Eka Arya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kepala toko bersama seorang kasir langsung melakukan pengecekan inventaris sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pengelola Indomaret dan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar minimarket pada waktu kejadian.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan alat bukti rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
Setelah proses penyelidikan, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu AR (25) yang merupakan buruh harian lepas, dan MR (22). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kota Mataram dan Desa Bagik Polak Barat.
Seorang pelaku lain, S, sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain:
- Buku catatan kejahatan
- Alat bantu untuk merusak pintu dan plafon
- Barang curian seperti rokok dan produk konsumsi lainnya
Kini, ketiga terduga pelaku, yakni AR, MR, dan S, beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Komentar
Kirim Komentar