UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp 3,1 Juta

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp 3,1 Juta

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp 3,1 Juta, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025. Pengumuman kenaikan UMP disampaikan oleh Andra setelah menerima audiensi dari perwakilan serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang pada Rabu (24/12).

Menurut Andra, besaran UMP Banten 2026 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 3.100.881,40. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha yang tujuannya untuk kesejahteraan buruh," ucap Andra.

Proses Pembahasan dan Rekomendasi

Andra menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten atau kota. Ia menegaskan bahwa selama proses pembahasan berlangsung, pihaknya memastikan tidak ada intervensi terhadap independensi dewan pengupahan.

"Akhirnya, ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani kepgub (keputusan gubernur) itu," ujarnya.

Setelah UMP Banten resmi mengalami kenaikan, kata Andra, harapan kesejahteraan pekerja terus dipanjatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk juga pada pendapatan buruh tanpa mengakibatkan kondisi dunia usaha yang tidak stabil.

Penjelasan dari Kepala Disnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, membeberkan bahwa UMP 2026 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 3.100.881,40 dari sebelumnya senilai Rp 2.905.119,90.

"Selain menetapkan UMP serta upah minimum kabupaten atau kota (UMK), Pemprov Banten juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026," tutur Septo.

Peran dan Tujuan Kenaikan UMP

Kenaikan UMP tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kualitas hidup pekerja akan meningkat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Pemprov Banten juga telah memperhatikan berbagai aspek dalam menentukan besaran kenaikan UMP, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja. Hal ini dilakukan agar kenaikan UMP tidak hanya memberikan manfaat bagi buruh, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan dalam dunia usaha.

Dengan peningkatan UMP yang ditetapkan, diharapkan para pekerja dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Selain itu, kenaikan ini juga menjadi indikator bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah Banten.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar