Umrah Mandiri Boleh, Ini 5 Syarat Sesuai UU No.14 Tahun 2025

Umrah Mandiri Boleh, Ini 5 Syarat Sesuai UU No.14 Tahun 2025

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Umrah Mandiri Boleh, Ini 5 Syarat Sesuai UU No.14 Tahun 2025, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Umrah Mandiri Boleh, Ini 5 Syarat Sesuai UU No.14 Tahun 2025

Pengaturan Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Baru

Aturan terkait umrah mandiri telah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membolehkan umrah mandiri sebagai opsi bagi jamaah yang ingin melakukan ibadah umrah tanpa melalui agen atau penyelenggara resmi.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Umrah mandiri merupakan bentuk ibadah umrah di mana jamaah melakukan semua persiapan sendiri, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, transportasi di Makkah dan Madinah, hingga pengurusan visa. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan waktu keberangkatan sesuai dengan keinginan dan jadwal masing-masing jamaah. Selain itu, jamaah juga memiliki kebebasan dalam memilih jenis akomodasi, seperti hotel berbintang atau apartemen, serta transportasi yang sesuai kebutuhan, baik taksi, bus, maupun kereta.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat pasal khusus yang mengatur persyaratan bagi jamaah yang ingin melakukan umrah mandiri. Di antaranya adalah:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, dalam Pasal 88A diatur hak-hak yang diberikan kepada jemaah umrah mandiri, yaitu:

  1. Mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri

Pengesahan Undang-Undang Haji dan Umrah Terbaru

DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun mendatang.

"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 26 Agustus.

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru juga diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.

"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar