
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kebijakan BBM dengan Kandungan Etanol 10 Persen
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, mengingatkan pemerintah agar tidak sampai mengimpor etanol untuk campuran bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan ini disampaikan Eddy guna merespons wacana pemerintah yang akan mewajibkan BBM dengan kandungan 10 persen etanol.
“Jangan sampai etanol tersebut, karena belum diproduksi dengan volume yang dibutuhkan di dalam negeri, terpaksa kita harus impor,” kata Eddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Eddy, pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan mewajibkan kandungan 10 persen pada etanol. Kajian di antaranya meliputi harga BBM hasil campuran dengan etanol, apakah lebih terjangkau bagi masyarakat, hingga ketersediaan etanol dalam negeri.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah melihat dampak kebijakan itu terhadap perekonomian. “Apakah itu nanti akan menjadi mahal sehingga masyarakat berat untuk mengonsumsinya, sehingga akhirnya disubsidi lagi. Ini hal-hal yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut,” tutur Eddy.
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya siap berdialog dengan pemerintah untuk membicarakan kajian tersebut. “Sehingga diputuskan lebih lanjut apa yang menjadi pilihan terbaik untuk kualitas BBM kita ke depannya,” ujar Eddy.
Penjelasan Menteri ESDM
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mewajibkan kandungan etanol 10 persen (E10) pada BBM. Sejauh ini, kebijakan campuran etanol pada BBM baru 5 persen (E5) pada produk Pertamax Green 95.
“Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol," ungkap Bahlil dalam acara bertema Indonesia Langgas Energi di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/10/2025).
Bahlil menyebut, penggunaan BBM E10 ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor. Adapun etanol bersumber dari tanaman dalam negeri seperti tebu, jagung, dan singkong.
Cairan itu dinilai lebih ramah lingkungan dibanding BBM hasil olahan minyak bumi. "Kita akan campur bensin kita dengan etanol, tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," ujar Bahlil.
Potensi Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini bisa memberikan dampak positif jika produksi etanol dalam negeri cukup besar. Namun, jika produksi tidak mencukupi, maka pemerintah harus mengimpor etanol, yang dapat meningkatkan biaya produksi BBM dan akhirnya berdampak pada harga jual yang lebih tinggi bagi masyarakat.
Dari sisi lingkungan, penggunaan etanol memiliki potensi untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara. Etanol dianggap sebagai bahan bakar alternatif yang lebih bersih dibanding bahan bakar fosil. Namun, penggunaannya juga harus disertai dengan peningkatan produksi dalam negeri agar tidak bergantung pada impor.
Tantangan Produksi Etanol dalam Negeri
Produksi etanol di dalam negeri masih terbatas. Saat ini, hanya sedikit produsen yang mampu memproduksi etanol dalam skala besar. Untuk memenuhi kebutuhan BBM E10, diperlukan investasi yang signifikan dalam sektor pertanian dan pengolahan.
Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendukung petani dan pengusaha lokal dalam memproduksi bahan baku etanol seperti tebu, jagung, dan singkong. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan industri BBM.
Kesimpulan
Kebijakan BBM E10 memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor dan meningkatkan kualitas lingkungan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan produksi etanol dalam negeri dan kajian mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosialnya.
Dengan dialog antara pemerintah dan lembaga legislatif, serta dukungan dari sektor swasta dan masyarakat, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan energi dan lingkungan di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar