
BANYUMAS, aiotrade
Peredaran obat keras daftar G atau yang dikenal dengan istilah pil koplo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, semakin menjadi perhatian serius. Hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya jumlah pengguna dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025, banyak obat keras yang diamankan telah kedaluwarsa. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Kombes Iwan Irmawan, saat konferensi pers akhir tahun pada Senin (22/12/2025).
Menurut Iwan, obat-obatan yang diamankan memang merupakan persediaan yang sudah kedaluwarsa. "Ini adalah obat-obatan yang dijual oleh oknum-oknum farmasi dan dibawa oleh para pengedar obat gelap ke Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Beberapa jenis obat yang sering ditemukan antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Beliarindo. Iwan mengatakan bahwa kemungkinan besar obat-obatan tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Tidak Mengetahui Kedaluwarsa
Selama tahun ini, total obat daftar G yang diamankan di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 140.000 butir. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa obat yang sudah kedaluwarsa.
Iwan menjelaskan bahwa kebanyakan para penyalah guna tidak mengetahui bahwa obat yang mereka konsumsi sudah kedaluwarsa. "Banyak dari mereka tidak menyadari karena obat tersebut sudah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik kecil," ujar Iwan.
Lebih memprihatinkan lagi, korban penyalahgunaan obat tersebut rata-rata adalah remaja pelajar. Alasannya adalah harga obat yang sangat terjangkau. "Saat sosialisasi ke desa-desa, saya bertanya kepada ibu-ibu, 'berapa uang saku anaknya?' Mereka menjawab Rp 10.000, lalu saya bilang 'itu bisa mendapatkan 6 butir pil Hexymer'," tambah Iwan.
Dampak Buruk
Konsumsi obat keras yang sudah kedaluwarsa memiliki dampak buruk terhadap kesehatan. Bahkan, beberapa dari mereka harus menjalani cuci darah karena mengalami penurunan fungsi ginjal.
"Konsumsi obat tanpa resep dokter sangat berbahaya, apalagi jika obat tersebut sudah kedaluwarsa. Efeknya bisa merusak fungsi ginjal. Bahkan, ada anak usia 15 tahun yang sekarang harus cuci darah," ujar Iwan.
Pencegahan dan Edukasi
Untuk mengurangi penyalahgunaan obat keras daftar G, Iwan menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi. Pihak BNNK Banyumas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama kepada para remaja.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya obat keras daftar G, terutama yang sudah kedaluwarsa. Jangan sampai kesehatan kita rusak hanya karena ingin mencoba sesuatu yang tidak diperlukan," pesan Iwan.
Selain itu, pihak BNNK juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pengawasan ketat terhadap distribusi obat-obatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar aman dan sesuai dengan aturan.
Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan obat keras daftar G di Kabupaten Banyumas. Namun, perlu kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri serta lingkungan.
Komentar
Kirim Komentar