
aiotrade, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah berencana menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur pada akhir Januari 2026.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun PP terkait penugasan anggota Polri di luar struktur untuk mengatasi masalah yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan harapan agar PP tersebut dapat selesai paling lambat pada akhir Januari 2026.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Menurut Yusril, alasan pemerintah memilih membuat PP dibanding merevisi UU Polri adalah karena proses penyusunan PP dinilai lebih cepat. Ia juga menambahkan bahwa langkah penyusunan PP telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” tambahnya.
Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa pelaksanaan revisi UU Polri nantinya akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Alasan Pemilihan PP sebagai Solusi
Pemilihan PP sebagai solusi utama untuk menangani masalah penugasan anggota Polri di luar struktur didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, proses penyusunan PP lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan revisi UU yang membutuhkan waktu lebih lama dan mekanisme yang lebih rumit.
Kedua, PP memiliki sifat yang lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tanpa harus mengubah seluruh kerangka hukum UU Polri. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk langsung menindaklanjuti putusan MK tanpa harus menunggu proses legislatif yang panjang.
Ketiga, adanya restu dari Presiden Prabowo Subianto menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan ini. Dengan dukungan presiden, penyusunan PP bisa dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri
Meskipun PP akan menjadi solusi utama, Yusril menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap menjadi prioritas jangka panjang. Namun, prosesnya akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.
Komisi ini akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh aspek UU Polri, termasuk penugasan anggota Polri di luar struktur. Hasil kerja komisi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan Presiden dalam menentukan apakah UU Polri perlu direvisi atau tidak.
Yusril menekankan bahwa keputusan akhir terkait revisi UU Polri akan bergantung pada dua hal: hasil kerja komisi dan kebijakan presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya.
Tantangan dan Proses Penyusunan PP
Proses penyusunan PP ini tidak sepenuhnya mudah. Ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti koordinasi antar lembaga, pemenuhan ketentuan hukum, serta pengaturan yang tepat agar tidak menimbulkan konflik baru.
Namun, dengan adanya komitmen dari pemerintah dan dukungan presiden, Yusril optimis bahwa PP akan segera selesai dan dapat memberikan solusi yang efektif bagi masalah penugasan anggota Polri di luar struktur.
Kesimpulan
Dengan penyelesaian PP pada akhir Januari 2026, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah yang muncul pasca putusan MK. Sementara itu, proses revisi UU Polri akan terus berjalan melalui komisi yang ditunjuk. Dengan demikian, sistem penugasan anggota Polri di luar struktur akan semakin teratur dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Komentar
Kirim Komentar